KonsultanPajak: Jasa Lapor Pajak Bulanan Tanpa Ribet | Kamu Bisa Fokus Bisnis | Konsultan Kami Berpengalaman dan Terdaftar. Konsultan Pajak: Jasa Lapor Pajak Bulanan Tanpa Ribet | Kamu Bisa Fokus Bisnis | Konsultan Kami Berpengalaman dan Terdaftar Dipercaya oleh banyak perusahaan. Sejak tahun 2017 Infiniti telah dipercaya lebih dari 3.000 Akanada pembagian jenis laporan pajak yang dinamai sesuai jenis aturan pasal yang mengatur perlakuan pajak untuk transaksi tersebut. Misalnya, perusahaan akan melakukan pelaporan pajak SPT PPh Pasal 21 periode bulanan ketika pada bulan tersebut melakukan pembayaran gaji kepada karyawan/individual. Pembuatanlaporan pajak perusahaan- Setiap Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak secara berkala. Tidak terkecuali pengusaha profesional seperti Anda. SPT Masa: laporan bulanan PPh atas pembayaran dan/atau pengeluaran biaya perusahaan dan kewajiban PPN atas semua penjualan yang Fast Money. Sebagai seorang wajib pajak yang taat dan patuh, mengetahui cara lapor pajak bulanan merupakan suatu hal yang penting. Wajib pajak, baik pribadi maupun dalam bentuk badan atau perusahaan, memiliki kewajiban dan kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa hak yang bisa kamu dapatkan sebagai seorang wajib pajak, antara lain hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran, hak atas kerahasiaan, dan masih banyak lagi. Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban, seperti kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak yang nantinya akan mendapatkan NPWP, kewajiban untuk mengisi data dengan benar, dan juga kewajiban melakukan laporan pajak bulanan. Dulu, cara lapor pajak bulanan yang biasa dilakukan oleh para wajib pajak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP yang dekat dengan tempat tinggal. Sekarang, cara ini sudah sangat jarang dilakukan karena ada cara lapor pajak bulanan yang jauh lebih mudah dan praktis. Baca Juga Cara Menghitung PPN dan PPh yang Perlu Diketahui oleh Bisnis Jenis-jenis Lapor Pajak Seorang wajib pajak diharuskan memberikan laporan Surat Pemberitahuan SPT. Laporan ini berisikan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu bulanan yang diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait ketentuan umum dan tata cara pelaporannya SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi ke dalam dua kategori SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Ada beberapa hal yang berbeda antara SPT Masa dan SPT Tahunan, antara lain Batas Pelaporan SPT bulanan dilaporkan dengan cara lapor pajak bulanan, sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal 30 April untuk pelaporan periode tahun sebelumnya. Cara lapor pajak bulanan dilakukan maksimal setiap tanggal 20 setiap bulan. Jika tanggal 20 adalah hari libur, laporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya. Nominal Denda Pada cara lapor pajak bulanan dan tahunan, terdapat denda yang harus dibayarkan jika kamu terlambat melakukan laporan. Untuk SPT tahunan wajib pajak perorangan dikenakan denda sebesar Rp. Bagi wajib pajak badan denda lapor SPT yang dibebankan sebesar Rp. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. untuk SPT masa PPN. Sementara SPT masa lainnya seperti PPh 21 sebesar Rp. Baca Juga Beberapa Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tax Amnesty Tujuan Lapor Pajak Cara lapor pajak bulanan atau SPT bulanan bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Sementara, SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan utang pada akhir periode. Dalam pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal. Bagaimana Cara Lapor Pajak Bulanan? Dengan semakin berkembangnya teknologi, wajar bila segala sesuatunya bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan jaringan internet. Termasuk pada cara lapor pajak bulanan. 1. Melalui Aplikasi e-Filing Cara yang paling praktis saat ini adalah dengan menggunakan layanan dari aplikasi e-filing. Aplikasi ini merupakan salah satu aplikasi yang disarankan adalah DJP Online yang di regulatori oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, aplikasi DJP Online hanya bisa digunakan untuk melengkapi e-filing dari jenis SPT tertentu seperti SPT Masa PPN dan PPnBM SPT Masa PPh pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPh pasal 21/26 SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan penggunaan Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS. Setelah kamu mengunduh aplikasi ini, hal pertama yang bisa kamu lakukan adalah mempersiapkan beberapa persyaratan wajibnya, seperti kartu identitas, NPWP, dan juga EFIN pajak. Kemudian, lakukanlah pendaftaran akun di aplikasi e-filing. Akun ini nantinya bisa kamu gunakan sepanjang waktu dan gratis, tanpa perlu berulang kali mendaftar. Kamu hanya perlu memasukkan alamat email, no handphone yang masih aktif digunakan, dan juga password khusus untuk membuat akun ini. Selanjutnya, kamu bisa melakukan hitung pajak otomatis dengan tahapan cara yang mudah di aplikasi tersebut. Misalnya, kamu ingin melakukan cara lapor pajak bulanan perusahaan dengan terlebih dahulu menghitung PPh 21, maka langkah-langkahnya adalah Masukkan data karyawan untuk menghitung PPh 21 secara otomatis. Kamu bisa menekan tombol +’ untuk menambahkan data karyawan. Isilah data karyawan dengan sesuai seperti yang diminta dalam kolom formulir pengajuan. Pastikan pula untuk menginput metode perhitungan pajak, BPJS, dan data pendukung lainnya. Jika sudah, klik Lanjutkan dan Simpan’. PPh 21 Karyawan dari perusahaan kamu akan terhitung secara otomatis. Jika ternyata kamu memiliki lebih dari 1 karyawan, silakan ulangi cara di atas hingga seluruh pajak karyawan selesai terhitung otomatis. Setelah itu, kamu perlu membuat ID Billing dan Setor Pajak. Caranya adalah Pilih opsi Setor dan Lapor’ untuk memeriksa SPT Masa yang sudah terisi secara otomatis. Jika segala data yang ditampilkan sudah terisi dengan benar, silakan klik tombol Bayar’. Lakukan konfirmasi pembayaran dengan menekan button Bayar’. Pada fase ini, pastikan kamu mempunyai cukup saldo untuk menyetorkan pajak. Setelah itu, kamu akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dari negara, baik itu NTPN ataupun BPN. Baca Juga Mari Memahami Pengertian dan Fungsi Pajak 2. Melalui Unggahan FIle CSV Cara lapor pajak bulanan lainnya adalah dengan mengunggah file CSV pada aplikasi DJP Online. Metode ini juga berlaku untuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. File Comma Separated Values CSV adalah file teks biasa yang berisi daftar data, file ini kadang bisa disebut Character Separated Values atau Comma Delimited files. File jenis ini sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Umumnya, file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan atau membatasi antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma. Langkah-langkahnya adalah Buka aplikasi e-filing yang sudah kamu miliki. Pilihlah menu e-filing CSV. Upload file CSV yang sudah disiapkan dengan menekan tombol Unggah File’. Sertakan pula file-file PDF pendukung lainnya yang diperlukan. Pastikan untuk menyesuaikan nama file PDF dengan nama file CSV Pelaporan agar proses lapor SPT bulanan bisa berhasil. Lalu, klik Lapor’. Jika setelah melalui proses pelaporan namun status SPT Masa kamu belum terlapor, jangan upload ulang berkas CSV mengingat aplikasi sedang memproses laporan yang sudah kamu unggah. Tunggu beberapa saat hingga status berubah menjadi terlapor. Jika sudah demikian, kamu bisa melihat status pelaporan dengan menekan Lihat BPE’. Setelahnya, kamu bisa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik pada fitur Lihat BPE. Lembar bukti tersebut akan dibubuhi dengan Nomor Tanda Terima Elektronik alias NTTE yang sah dari Direktorat Jenderal Pajak. Ternyata saat ini cara lapor pajak bulanan memang sangat mudah dan praktis ya. Kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak lalu ikut antre yang menghabiskan waktu dan tenaga. Semuanya sudah bisa dilakukan secara online sekarang, termasuk cara lapor pajak bulanan perusahaan. Jadi, kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang memiliki usaha atau seorang pemimpin perusahaan, proses membuat laporan pajak bulanan tentunya menjadi lebih mudah, kan? Satu hal yang juga akan memudahkan kamu dalam proses lapor pajak bulanan atau tahunan adalah aplikasi majoo yang membantu kamu menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan sebuah bisnis atau perusahaan merupakan salah satu faktor yang akan dijadikan bahan analisis untuk menentukan jumlah pajak yang harus kamu bayar nantinya. Kamu sudah berlangganan majoo, kan? Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, salah satunya wajib pajak badan. Dengan membayar pajak, Anda bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, namun juga bisa membantu bisnis terus berkembang dan semakin kredibel di mata pelanggan. Umumnya, perusahaan hanya sibuk mengurus pajak ketika masa pelaporan SPT Tahunan, yaitu di bulan Maret-April setiap tahunnya. Padahal, ada kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setiap bulan dan tahun Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU Tahun 2009, di mana setiap wajib pajak, baik perorangan, perusahaan perorangan, badan usaha maupun badan hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Dalam pelaksanaan kewajibannya, wajib pajak telah dipercayakan oleh pemerintah untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah β€œSelf-Assesment System”. Meski begitu, wajib pajak tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Karena menurut Pasal 13A UU menyatakan bahwa Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak akan dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan. Meski begitu, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan Bukan hanya kewajiban pajak tahunan, perusahaan juga berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan SPT Masa yang mengharuskan perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, yaitu 1. Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 PPh 21 merupakan salah satu pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Di mana, besaran PPh 21 yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Jumlah Penghasilan per Tahun Tarif Pajak 0 – Rp. 50 juta 5 persen Rp. 50 juta s/d Rp. 250 juta 15 persen Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25 persen > Rp. 500 juta 30 persen 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen/ keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%; Pembayaran royalty; Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21; Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank; Pembayaran sewa atas penggunaan harta; Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, di bawah in adalah tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa 3. Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26 PPh pasal 26 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Misalnya, perusahaan Anda melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri. Pada dasarnya objek dari PPh 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan PPh 23. Bedanya adalah penerima penghasilannya merupakan orang asing atau badan asing dan tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Meski begitu, tarif ini dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali ketika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B atau Tax Treaty dengan Indonesia. Untuk memanfaatkan tarif sesuai P3B, penerima penghasilan wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya. 4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 PPh 4 2 Pajak ini merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak ini bersifat final. Artinya penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Berbeda dengan PPh 23 yang perhitungannya akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus dibayarkan. Di bawah ini adalah tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% 5. PPh Final Berdasarkan PP Tahun 2018 Pada tahun 2018, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 β€œPP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan persekutuan komanditer atau firma, atau 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Namun, tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Berdasarkan PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk CV atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan dalam PP ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar tetap berhak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh. 6. Pajak Pertambahan Nilai PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak juga wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. Di mana, jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Di mana, tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN di sini dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan PPN dengan aplikasi e-Faktur. Tenggat Waktu Pembauaran Pajak Perusahaan Setelah Anda memahami beberapa jenis yang perlu dibayarkan perusahaan setiap bulannya, maka Anda juga perlu mengetahui kapan tenggat waktu pembayaran pajak bulanan bagi perusahaan. Berikut batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2; Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25; Paling Lambat akhir bulan berikutnya PPN Lalu, bagaimana jika Anda lupa atau telat membayar? Tentunya akan ada denda yang harus dibayarkan seperti untuk SPT PPh Masa Pajak untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Perlu diketahui juga bahwa pelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya diperlukan ketika terjadi transaksi pemotongan PPh pada bulan tersebut. Khusus PPh 21 Masa Desember, wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Untuk PPh Final 23 Tahun 2018 dan Pph 25, bukti penyetoran pajak terutang yang berupa validasi dari bank adalah bukti pelaporan pajak. Sehingga, Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak untuk jenis pajak tersebut. Bagi Anda yang masih kurang paham mengenai perpajakan ini, Anda bisa coba melakukan konsultasi secara gratis melalui website resmi Dengan Anda tidak hanya bisa konsultasi gratis, namun juga bisa dibantu untuk mengurus perizinan perusahaan dan masalah hukum perusahaan lainnya. Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan Laporan keuangan yang benar menghasilkan perencanaan usaha yang tepat dan memperlancar urusan perpajakan. Bagaimana cara membuat laporan keuangan pajak perusahaan? Temukan juga contoh pembukuan pajak dalam blog berikut ini. Seperti diketahui, laporan keuangan atau pembukuan akan selalui diperlukan setiap usaha yang didirkan untuk mengelola bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan. Tentu saja, membuat laporan keuangan bisa menjadi hal yang bikin deg-degan, apalagi bagi staf baru yang belum berpengalaman. Sebab laporan keuangan ini bisa menjadi acuan bagi pebisnis atau investor dalam menentukan langkah mereka ke depan. Apakah akan mempertahankan kucuran dana investasi mereka ke perusahaan tersebut atau angkat kaki karena dinilai tak ada lagi prospek. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana penyusunan dan contoh laporan pajak perusahaan atau contoh pembukuan pajak yang dapat membantu pembuatannya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Sebab, laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayar dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah contoh data yang menunjukkan posisi serta aktivitas keuangan sebuah perusahaan pada periode tertentu. Laporan keuangan digunakan sebagai referensi perusahaan untuk melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah ke depannya. Pada perusahaan-perusahaan besar, laporan keuangan disusun dengan rapi karena dibuat oleh akuntan berpengalaman. Namun untuk perusahaan yang baru berkembang, ini menjadi sebuah tantangan dan mau tidak mau staf yang ditunjuk harus menyusun laporan keuangan yang sepatutnya sesuai standar akuntansi keuangan. Bagi pemula, tidak perlu khawatir dalam mengelola laporan keuangan dan perpajakan perusahaan. Sebab Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Persiapan Membuat Laporan Keuangan untuk Pajak Perusahaan Membuat laporan keuangan untuk perpajakan atau laporan keuangan pajak dapat menjadi tugas yang menantang, karena tingkat kesulitannya yang cukup tinggi. Agar membuat laporan keuangan terasa mudah, maka staf tersebut memang harus tahu kaidah-kaidah cara membuat laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan tidak boleh mengabaikan pengeluaran dan pemasukan kecil. Sebab laporan keuangan dalam skala kecil juga sangat penting. Walaupun jumlahnya kecil, namun apabila dikeluarkan terus menerus, hal tersebut bisa membuat keuangan perusahaan tekor. Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Berikut ini, hal yang perlu dipersiapkan saat mau membuat laporan keuangan perusahaan 1. Menyiapkan Buku Catatan Pengeluaran Fungsi dari buku catatan pengeluaran adalah untuk mencatat semua pengeluaran perusahaan sekecil apapun atau sebesar apapun. Semua biaya yang dikeluarkan perusahaan, baik sekadar membeli kopi untuk tamu kantor atau peralatan tulis di kantor, harus dicatat. Memiliki catatan pengeluaran, akan lebih memudahkan saat menyeimbangkan buku kas pada akhir tahun. 2. Menyiapkan Buku Catatan Pemasukan Selain pengeluaran, siapkan juga buku catatan pemasukan. Sesuai namanya, buku catatan pemasukan berfungsi untuk memantau keseimbangan bisnis. Buku ini mencatat semua uang yang masuk ke rekening perusahaan, termasuk utang yang sudah lunas. Biasakan mencatat semua pemasukan setiap hari. Sebab buku kas akan sangat dibutuhkan di akhir bulan, kuartal, dan tahun. Baca juga Accrual Basis Perbedaan dengan Jenis Laporan Keuangan Cash Basis’ 3. Membuat Buku Stok Barang Tidak hanya uang, sebuah perusahaan juga perlu mengurusi keluar-masuk barang. Barang-barang yang dimaksud di sini adalah produk yang dijual atau yang dibeli perusahaan. Semakin banyak jumlah barang yang keluar dan masuk, penjualan perusahaan otomatis semakin tinggi. Buku stok barang merupakan contoh laporan keuangan paling sederhana, hanya saja tidak mencantumkan jumlah uang disana. Lebih mudah dan cepat kelola laporan keuangan pajak di yang terintegrasi dengan untuk Kelola Laporan Keuangan Pajak Perusahaan. 4. Membuat Buku Inventaris Catatan inventaris berguna untuk memeriksa semua barang yang dimiliki perusahaan. Buku ini berisi tentang semua barang yang dibeli oleh perusahaan untuk menunjang aktivitas pekerjaan. Buku inventaris juga berfungsi sebagai acuan stabilitas sebuah perusahaan. Catatan inventaris sangat penting karena bersangkutan langsung dengan laporan keuangan di akhir periode. Semakin praktis bayar PPN terutang dengan Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN 5. Merangkum Buku Catatan Kas Utama Langkah berikutnya untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan adalah merangkum buku kas utama. Sebab membuat laporan keuangan akan sulit tanpa buku catatan kas utama. Buku ini merangkum semua pengeluaran dan pemasukan perusahaan, baik itu bentuk uang maupun barang. Dari catatan ini, bisa terlihat seberapa banyak keuntungan atau kerugian yang dialami perusahaan. Tak hanya sebagai sumber informasi keuangan, buku catatan kas utama juga merupakan dasar laporan keuangan Ilustrasi contoh laporan keuangan pajak Konsep Pembukuan Pajak, Pencatatan dan NPPN Perlu dipahami, dalam pembuatan laporan keuangan pajak, terdapat yang namanya pembukuan, pencatatan dan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN. Pembuatan pembukuan atau pencatatan maupun NPPN untuk kebutuhan pajak diatur dalam peraturan perundangan perpajakan. Dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, tidak semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membuat pembukuan. Artinya, WP yang wajib membuat pembukuan adalah mereka yang telah memenuhi unsur kemampuan dalam pembuatan pembukuan dari sisi penghasilan bruto yang diperolehnya dan statusnya. Sedangkan bagi WP yang belum memenuhi kriteria wajib melakukan pembukuan, dapat memilih menggunakan metode pencatatan atau NPPN untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP, UU PPh, dan Peraturan Ditrektur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaannya. Berikut dasar hukum ketentuan dalam pembuatan pembukuan, pencatatan dan penggunaan NPPN 1. UU KUP Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 3 Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 4 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 5 Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 6 Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 7 Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. 8 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 9 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 10 Dihapus. 11 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 sepuluh tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 12 Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. UU PPh Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU PPh disebutkan 1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 5 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 6 Dihapus. 7 Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. 3. PER-4/PJ/2009 Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 disebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN b. WP Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. 3. PER-17/PJ/2015 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun sebesar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari empat miliar delapan ratus juta rupiah wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. 3 Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam akuntansi, ada lima bentuk laporan keuangan, yang punya fungsi dan tujuan masing-masing. Namun secara garis besar, tujuan laporan keuangan itu memberikan informasi keuangan yang menjadi tolok ukur kinerja sebuah perusahaan. Setelah catatan-catatan di atas lengkap, maka pembuatan laporan keuangan bisa dimulai. Berikut ini empat contoh laporan keuangan yang bisa dibuat sebuah perusahaan untuk pembukuan pajak. Baca juga Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan Begini Contoh Hitungannya 1. Laporan keuangan Neraca Laporan keuangan neraca adalah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva, yang pada akhirnya harus seimbang. Apabila nilainya terhitung tidak seimbang pada akhir periode, itu artinya ada permasalahan pada posisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan neraca juga bisa memuat catatan utang, modal, dan kewajiban. Berikut contoh laporan keuangan neraca PT AAA Laporan Keuangan Neraca Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Aktiva Aktivas Lancar Kas Wesel tagih Account Receivable Bunga usaha Persediaan barang dagang Perlengkapan kantor Asuransi dibayar dimuka Total Aktiva Lancar Properti, bangunan dan peralatan Tanah Peralatan usaha Dikurangi akumulasi Penyusutan Peralatan kantor Dikurangi akumulasi penyusutan Total Properti, bangunan dan peralatan Total Aktivas Kewajiban Kewajiban lancar Utang usaha Wesel bayar Utang gaji Sewa diterima di muka Total kewajiban lancar Kewajiban jangka panjang Wesel bayar tagihan Total kewajiban Ekuitas Pemilik Modal Pak Kelik Total kewajiban dan ekuitas pemilik Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 2. Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan laba rugi atau income statement merangkum data kerugian serta keuntungan sebuah perusahaan. Jika jumlah pemasukan terlihat lebih banyak pada laporan laba rugi, maka itu artinya perusahaan dapat dikatakan sukses. Akan tetapi, jika angka pengeluarannya lebih besar dari pemasukan, posisi perusahaan artinya sedang dalam keadaan terancam. Laporan keuangan pajak laba rugi ada dua jenis, yakni single step dan multiple step. a. Contoh laporan keuangan laba rugi single step PT BBB Perusahaan Asuransi} Laporan Laba Rugi Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 dalam jutaan rupiah 2021 2020 Pendapatan Pendapatan Premi Premi Bruto Dikurangi Premi reasuransi 1000 500 Dikurangi ditambah Kenaikan penurunan Premi yang Belum merupakan pendapatan 1500 1000 Jumlah Pendapatan Premi Hasil Investasi 2000 1000 Imbalan Jasa DPLK 500 250 Pendapatan lain 750 500 Jumlah Pendapatan Beban Klaim dan manfaat 2000 1000 Dikurangi Klaim Reasuransi 1000 500 Ditambah dikurangi Kenaikan penurunan kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim 1500 1000 Amortisasi biaya akuisisi ditangguhkan 800 400 Pemasaran 500 250 Umum dan administrasi 300 150 Hasil beban lain 100 100 Jumlah Beban Laba Rugi Sebelum Pajak Pajak Penghasilan Laba Bersih Tahun Sekarang Dividen Saldo Laba Awal Tahun Saldo Laba Akhir Tahun b. Contoh laporan keuangan laba rugi multiple step Berikut ini contoh laporan keuangan laba rugi multiple step seperti berikut Laporan Laba Rugi Periode 31 Desember 2021 Pendapatan Usaha Pendapatan jasa service 1. Beban gaji 2. Beban penyusutan 3. Beban asuransi 4. Beban perlengkapan Jumlah beban usaha Laba usaha Pendapatan di luar usaha Pendapatan bunga Beban di luar usaha Beban bunga Laba di luar usaha Laba bersih Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! 3. Laporan keuangan Perubahan Modal Dalam istilah akuntansi, laporan perubahan modal dikenal sebagai statement of changes in equity. Laporan keuangan perubahan modal biasanya dipakai untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika terjadi perubahan modal. Walhasil, dalam laporan keuangan perubahan modal akan terlihat jumlah modal awal dan saldo terakhir sebuah perusahaan. Berikut contoh laporan keuangan perubahan modal CV. DDD Laporan keuangan perubahan modal Periode yang berakhir pada 31 Januari 2021 Modal Tambahan investasi selama periode berjalan Laba bersih selama periode berjalan Dana Tarik tunai Modal per 31 Januari 2020 Baca juga Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak? 4. Laporan Keuangan Arus Kas Informasi yang dikumpulkan dalam buku catatan kas utama akan dipakai pada laporan keuangan pajak jenis ini. Laporan keuangan arus kas atau cash flow statement bertujuan mengenai arus keluar-masuk kas. Lewat laporan keuangan ini, bisa diketahui seberapa banyak uang perusahaan yang sudah dibelanjakan dan apakah jumlahnya sebanding dengan pemasukan. Data dalam laporan keuangan ini dipakai untuk memperkirakan perputaran uang perusahaan di masa mendatang dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada investor atau pemangku kepentingan di perusahaan tersebut. Berikut ini contoh laporan keuangan arus kas Laporan arus kas Periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Arus Kas dari Aktivitas Operasi Penerimaan kas dari pelanggan Pembayaran kas kepada pemasok Pembayaran beban usaha Penerimaan pembayaran kegiatan usaha lainnya Pembayaran pajak Kas Bersih yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penambahan aset tetap Hasil penjualan aset tetap Penurunan aset lain-lain Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Pembayaran fasilitas utang bank jangka pendek Pengiriman pembayaran fasilitas kredit investasi Pembayaran dividen Pembayaran aset sewa pembiayaan Tambahan modal yang disetor Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Kenaikan Kas dan Setara Kas Kas dan Setara Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun Setelah membuat pembukuan untuk pajak, bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan pajak? Baca juga Tarif PPh Badan Besaran Persen Serta Cara Menghitungnya Contoh Penyusunan Laporan Pajak Perusahaan PT AAA merupakan badan usaha berstatus PKP di bidang tekstil. PT AAA melakukan berbagai transaksi pembelian dan juga penjualan barang kena pajak pertambahan nilai. Selain melakukan berbagai transaksi penjualan dan pembelian, PT AAA tentunya juga memiliki kewajiban perpajakan lainnya. PT AAA juga memiliki berbagai aktivitas bisnis lainnya seperti utang piutang usaha dalam menjalankan usahanya. Seperti apa alur pengelolaan laporan keuangan dan contoh penyusunan pembukuan pajak perusahaan PT AAA, lihat uraiannya di bawah ini A. Membuat Neraca Saldo Awal PT AAA NERACA SALDO Periode 1 Januari 2022 No. Nama Akun Debet Rp Kredit Rp 111 Kas – 112 Bank XYZ – 113 Piutang Usaha – 114 Persediaan barang – 101 Pajak Masukan – – 102 PPh 25 – 115 Perlengkapan – 120 Beban penyusutan – – 121 Peralatan – 122 Akumulasi penyusutan alat – 123 Utang Usaha – 124 Utang Pajak – 125 Utang PPN – 126 Utang bank – 127 Modal pemilik awal – 201 PPN Keluaran – – 211 Prive – 212 Penjualan – 213 Retur penjualan – 311 Potongan penjualan – 312 Pembelian – 313 Retur pembelian – 411 Potongan pembelian – 412 Beban sewa – Jumlah B. Mencatat Transaksi ke dalam Jurnal PT AAA JURNAL UMUM Periode Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Nota/ Faktur Pemasok/ Pelanggan Debet Kredit 01/01/2022 312 Pembelian – CV BBB – 01/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 01/01/2022 123 Utang Usaha – – – 05/01/2022 312 Pembelian – PT CCC – 05/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 05/01/2022 123 Utang Usaha – – – 12/01/2022 312 Pembelian – PT DDD – 12/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 12/01/2022 123 Utang Usaha – – – 20/01/2022 312 Pembelian – CV EEE – 20/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 20/01/2022 123 Utang Usaha – – – 02/01/2022 111 Kas – – – 02/01/2022 112 Bank XYZ – – – 02/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 02/01/2022 212 Penjualan – – – 07/07/2022 111 Kas – – – 07/01/2022 112 Bank XYZ – – – 07/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 07/01/2022 212 Penjualan – – – 14/01/2022 111 Kas – – – 14/01/2022 112 Bank XYZ – – – 14/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 14/01/2022 212 Penjualan – – – 17/01/2022 111 Kas – – – 17/01/2022 112 Bank XYZ – – – 17/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 17/01/2022 212 Penjualan – – – 19/01/2022 111 Kas – – – 19/01/2022 113 Piutang dagang – – – 19/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 19/01/2022 212 Penjualan – – – 21/01/2022 111 Kas – – 21/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 21/01/2022 212 Penjualan – – – JURNAL PEMBAYARAN PENGELUARAN OPERASIONAL 03/01/2022 115 Beban Perlengkapan – – – 03/01/2022 111 Kas – – – 06/01/2022 102 PPh 25 – – – 06/01/2022 111 Kas – – – 08/01/2022 121 Beban Peralatan – – – 08/01/2022 111 Kas – – – 10/01/2022 124 Utang PPN – – – 10/01/2022 112 Bank XYZ – – – 03/01/2022 111 Kas – – – 03/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 15/01/2022 111 Kas – – – 15/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 25/01/2022 111 Kas – – – 25/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 06/01/2022 123 Utang Usaha – CV BBB – 06/01/2022 112 Bank XYZ – – 10/01/2022 123 Utang Usaha – PT CCC – 10/01/2022 112 Bank XYZ – – 18/01/2022 123 Utang Usaha – PT DDD – 18/01/2022 112 Bank XYZ – – 27/01/2022 123 Utang Usaha – CV EEE – 27/01/2022 112 Bank XYZ – – – 09/01/2022 112 Bank XYZ – – – 09/01/2022 111 Kas – – – 15/01/2022 112 Bank XYZ – – – 15/01/2022 111 Kas – – – 22/01/2022 112 Bank XYZ – – – 22/01/2022 111 Kas – – 31/01/2022 112 Bank XYZ – – – 31/01/2022 111 Kas – – – C. Melakukan Rekapitulasi Jurnal Umum Berikut contoh kolom untuk membuat Rekapitulasi Jurnal Umum REKAPITULASI JURNAL UMUM No. Akun Debet No. Akun Kredit 111 – 111 – 112 – 112 – 113 – 113 – 102 – dst. – dst. – – – D. Memposting Jurnal Umum ke Buku Besar Posting jurnal umum ke buku besar dari masing-masing kegiatan transaksi. Berikut contoh kolom Buku Besar PT AAA BUKU BESAR Periode Januari 2022 Akun Kas Buku Besar No Akun 111 Tanggal/ 2022 Keterangan Ref. Debet Kredit Saldo 1 Januari Saldo awal – – – Debet Kredit 31 Januari dst. – – – – – 31 Januari – – – – – – – – – – – – – E. Menyusun Neraca Saldo Akhir Berikut contoh kolom untuk menyusun neraca saldo PT AAA NERACA SALDO 31 Januari 2022 No. Akun Nama Akun Debet Kredit 111 Kas – – 112 dst. – – 113 – – – 114 – – – dst. – – – F. Membuat Jurnal Penyesuaian Berikut contoh kolom jurnal penyesuaian PT AAA JURNAL PENYESUAIAN Per 31 Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit 31 Januari 2022 120 Beban penyusutan – – 121 Akumulasi penyusutan – – 31 Januari 2022 dst. – – – dst. – – – – G. Menyusun Neraca Lajur Berikut contoh kolom untuk membuat Neraca Lajur PT AAA NERACA LAJUT Periode Januari 2022 No. Akun Nama Akun Neraca Saldo Penyesuaian NSD Laporan Laba rugi Laporan Posisi Keuangan Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit 111 Kas – – – – – – – – – – 112 dst – – – – – – – – – – 113 – – – – – – – – – – – dst. – – – – – – – – – – – H. Menyusun Jurnal Penutup Berikut contoh kolom untuk membuat Jurnal Penutup PT AAA JURNAL PENUTUP 31 Januari 2022 Tanggal Keterangan Ref. Debet Kredit 31 Januari 2022 Penjualan – – – Pendapatan Bunga – – – Ikhtisar Laba Rugi – – – 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi – – – Harga Pokok Penjualan – – – Beban Penjualan – – – Beban Gaji – – – dst. – – – 31 Januari 2022 dst. – – – dst. – – – – – – – – 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi – – – Modal – – – Itulah penjelasan tentang konsep dan contoh laporan pajak perusahaan atau pembukuan pajak untuk perusahaan. Setelah menyusun laporan keuangan usaha dan membuat pembukuan pajak, sekarang saatnya memenuhi kewajiban pajaknya. Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan seperti pembukuan pajak, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan pembukuan online Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP mitra resi Ditjen Pajak DJP. Pastikan kelola pajak mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak melalui mitra resmi DJP untuk pengelolaan perpajakan perusahaan yang aman dan nyaman. Mudahnya Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan administrasi perpajakan secara efektif dan efisien. Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Sobat Klikpajak dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan pajak untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform. Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang semakin memudahkan urusan pajak bisnis. Berikut adalah Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Pengelolaan Administrasi Perpajakan Perusahaan. Percayakan urusan pajak perusahaan dengan aman dan nyaman secara efektif hanya di aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

laporan pajak bulanan perusahaan